Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Abraham Samad, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sungkan untuk
mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Wakil Presiden Boediono
terkait kasus bailout Rp6,7 triliun Bank Century.
Dia menyatakan, para Anggota Dewan tidak perlu menunggu kinerja penyidik dalam mengungkap peran mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
"Saya sampaikan bahwa jangan karena KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka terus dianggap menghambat penyidikan itu sendiri. Makanya saya katakan silakan DPR memulai penyelidikannnya tanpa harus menunggu KPK menetapkan orang orang itu sebagai tersangka," ujar Abraham, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Abraham membantah bahwa sikapnya ini terkesan sebagai sebuah dorongan ke DPR. Abraham mengaku tidak mau dianggap sebagai pengganggu proses pengungkapakan kasus Bank Century di DPR.
"Jadi ada dua hal yang berbeda. KPK masuk pada ranah hukum pidana. Kita mempersilahkan DPR untuk melakukan tindakan politik. Oleh karena itu kita saling menghargai ranah masing masing. Jadi tidak bisa saling mengintervensi. Oleh sebab itu saya katakan kalau DPR ingin melanjutkan penyidikan silahkan," kata Abraham.(okz)
Dia menyatakan, para Anggota Dewan tidak perlu menunggu kinerja penyidik dalam mengungkap peran mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
"Saya sampaikan bahwa jangan karena KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka terus dianggap menghambat penyidikan itu sendiri. Makanya saya katakan silakan DPR memulai penyelidikannnya tanpa harus menunggu KPK menetapkan orang orang itu sebagai tersangka," ujar Abraham, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Abraham membantah bahwa sikapnya ini terkesan sebagai sebuah dorongan ke DPR. Abraham mengaku tidak mau dianggap sebagai pengganggu proses pengungkapakan kasus Bank Century di DPR.
"Jadi ada dua hal yang berbeda. KPK masuk pada ranah hukum pidana. Kita mempersilahkan DPR untuk melakukan tindakan politik. Oleh karena itu kita saling menghargai ranah masing masing. Jadi tidak bisa saling mengintervensi. Oleh sebab itu saya katakan kalau DPR ingin melanjutkan penyidikan silahkan," kata Abraham.(okz)