Dengan
banyaknya bermunculan situs portal news online di Indonesia saat ini
memunculkan semanagt kebebasan pers yang sangat terasa semakin bebas di era
media baru ini. Akan tetapi akan menimbulkan sedikit kekhawatiran di kalangan
pembaca atau pelaku media.
Dalam hal
aktualitas jurnalisme online seringkali membelakangi atau menomorduakan sisi
akurasi pada sebuah berita. Kerap kali berita yang ditulisnya belum mendapatkan
verifikasi dari objek yang diberitakan. Sehingga dapat mengakibatkan kesalahan
dalam penulisan berita yang ditulis dalam media online (news
online).
Berikut
salah satu kesalahan media news online dalam melakukan sebuah pemberitaan yang
dapat dilihat pada kasus Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas
saat terjadinya kerusuhan di Mesir pada bulan Febuari 2011. Pada awalnya berita
ini muncul pertama kali pada sebuah media social yaitu pada akun di facebook
milik Science of Universe.
Imanda Amalia dikabarkan sebagai WNI yang menjadi
relawan United Nations Relief and Works Agency (UNRWA). Pada peristiwa ini
masih terjadi simpang siur, akan tetapi media news online di Indonesia
sudah mulai memberitakan peristiwa tersebut di running news meskipun data dan fakta
itu belum jelas, dan belum ada kejelasan data atau fakta dari Kedubes ataupun
Kementrian Luar Negeri. Tidak hanya media news online saja yang melakukan hal
seperti ini media televisi swasta juga melakukan hal yang sama dilakukan oleh
media news online. Sehingga mengakibatkan seluruh masyarakat percaya
pada pemberitaan kasus tersebut. Namun pada akhir berita tersebut dinyatakan
salah dan hanya sebuah isu dan Kemenlu
RI juga memastikan bahwa tidak
ada WNI yang tewas di Mesir.
Kejadian atau kekeliruan seperti ini sudah
dianggap sebagai hal yang wajar karena wartawan pada news online harus bersaing
untuk mendapatkan informasi tercepat dan dalam pembuatan beritanya tersebut
hanya bersifat running news sehingga sering kali wartawan mengabaikan hal
akurasi dalam penulisan berita.
Pelanggaran
beretika dalam media news online sering dapat diberikan contoh seperti kasus di
atas yang di mana media news online melakukan pelanggaran dalam beretika
jurnalistik karena media news online membuat sebuah berita hanya bersumber pada
media social yang pada saat kejadian kasus tersebut belum adanya verifikasi
data dan media news online tidak melakukan check and balance terhadap data yang
ada di media social
Pelaksanaan
pembuatan sebuah berita ini merupakan pelanggaran pada Kode Etik jurnalistik
“KEJ” yang di mana telah dipaparkan bahwa seorang wartawan harus membuat atau
memberikan sebuah berita yang akurat, harus menghasilakn berita yang factual
dan jelas sumbernya, dalam pengambilan foto, audio ataupun suara harus
dilengkapi dengan sumbernya dan selalu melakukan verifikasi, check and
balance suatu fakta yang dijadikan sebuah berita.
Sangat
ironis sebuah peraturan yang dibuat dalam dunia jurnalistik dalam produk
peraturan kode etik jurnalistik yang dibuat oleh para pekerja jurnalistik
ternyata banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuatnya dalam
melakukan pekerjaan jurnalistik. Sehingga, tak dapat dipungkiri media news
online atau dapat disebut sebagai jurnalisme online memiliki
sebuah karakter yang berbeda dengan media cetak, televise, radio. Kebebasan
pers yang sangat sedemikian bebas ternyata di dalam media news onlie
dirasakan lebih bebas, karena dalam media news online terkadang
batasan-batasan etika jurnalistik menjadi kabur.
Perkembangan
yang sangat pesat, khususnya media online dapat memunculkan pertanyaan mengenai
tingkat keakurasian sebuah berita yang di buat oleh media news online.
Kejadian inilah yang menjadi pekerjaan bagi Dewan Pers untuk dapat membuat
sebuah keputusan dalam membuat sebuah peraturan atau regulasi untuk
mengatur tentang pelaksanaan jurnalisme online. Karena Kode Etik yang telah
dibuat oleh Dewan Pers sebelum dianggap belum menyinggung mengenai
pelaksanaankegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalisme online.
Akan tetapi prinsip-prinsip jurnalisme dasar seperti verifikasi, konfirmasi,
dan cover both sides sangat penting untuk dilakukan meskipun ada tuntutan
aktualitas berita
Jadi
dengan adanya tindakan dari Dewan Pers untuk membuat peraturan atau regulasi
mengenai pelaksanaan kegiatan jurnalistik pada jurnalisme online, pada nantinya
dapat membentuk seorang jurnalis online yang professional dalam
melaksanakan kebebasan news online, akan tetapi sebuah kebebasan tersebut
juga harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalis online dalam melakukan
pembuatan dan penyampaian sebuah berita dalam media online. Pada saat
ini, para jurnalis online dapat mengikuti dasar-dasar peraturan Kode Etik
Jurnalistik “KEJ” dalam melakukan kegiatan jurnalistiknya.
No comments:
Post a Comment